- PL1 – Peneliti Perencana
Lulusan memiliki kemampuan memahami teori dan konsep perencanaan wilayah dan kota serta mampu mengimplementasikannya dalam bentuk penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang perencanaan wilayah dan kota.
- PL2 – Birokrat/Pengambil Kebijakan
Lulusan mampu menguasai proses penyusunan regulasi, melakukan kajian kebijakan, memberikan rekomendasi, serta melaksanakan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan wilayah dan kota.
- PL3 – Fasilitator
Lulusan memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta mampu mempresentasikan produk perencanaan dalam proses penyelesaian permasalahan dan pengambilan keputusan bersama berbagai pemangku kepentingan.
- PL4 – Konsultan Perencanaan Wilayah dan Kota
Lulusan mampu memahami konsep dasar perencanaan serta menerapkan prinsip dan proses perencanaan wilayah dan kota. Selain itu, lulusan juga menguasai penggunaan sistem informasi spasial dalam penyusunan produk tata ruang.
- PL5 – Lembaga Non Pemerintah/NGO/Perbankan
Lulusan memiliki kemampuan memahami konsep serta menyusun tahapan perencanaan wilayah dan kota dengan menerapkan pendekatan yang profesional dan berintegritas berdasarkan prinsip POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling).
